Senin, 11 Juli 2011

PENCEMARAN NAMA BAIK (ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)


Dalam hidup ini, setiap manusia menghendaki martabat dan kehormatannya terjaga. Seperti halnya jiwa, kehormatan dan nama baik setiap manusia juga harus dilindungi, bebas dari tindakan pencemaran terhadapnya. Hukum Islam sebagai Rahmatan lil 'Alamin, pada prinsipnya telah menjaga dan menjamin akan kehormatan tiap manusia juga mengharuskan untuk menjaga kehormatan saudara-saudaranya.[1] Seperti memberi sanksi bagi seseorang yang menuduh orang lain melakukan zina tanpa dapat menunjukkan bukti yang telah ditentukan dalam hukum Islam.[2] Begitu pula hukum Positif, khususnya dalam KUHP Pasal 310 dan Pasal 311 secara terang mengancam dengan pidana penjara dan denda bagi seseorang yang dengan sengaja menuduh orang lain melakukan sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik orang tersebut.
Dalam KUHP, Seseorang dianggap telah mencemarkan nama baik orang lain  ketika  seseorang tersebut dengan sengaja dan dengan bertujuan agar sesuatu hal yang berkaitan dengan kehormatan atau nama baik seseorang yang diketahuinya itu supaya diketahui oleh orang lain.[1]
KUHP menguraikan secara jelas tentang pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan, yaitu seperti tercantum dalam pasal 310 ayat 1 sampai dengan 3, Peristiwa pidana yang merupakan penghinaan adalah perbuatan fitnah yang menjatuhkan kedudukan, martabat dan nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal tersebut diketahui umum. Perbuatan penghinaan ini diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan dan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.[2]
            Namun demikian, penerapan hukum diatas ternyata belum bisa dijadikan sebagai langkah dan upaya pencegahan terhadap kejahatan seseorang yang menyerang kehormatan ataupun merusak nama baik orang lain.
            Masih jelas dalam ingatan kita, beberapa waktu lalu melalui pemberitaan media massa kita mendengar tentang kasus prita mulyasari yang digugat oleh rumah sakit Omni karna dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah sakit Omni melalui internet. Prita dijerat dengan dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.[3] Dan masih banyak lagi kasus-kasus serupa yang telah terjadi diindonesia.
Dalam hukum Islam, aturan tentang larangan pencemaran nama baik ini dapat kita temukan dalam berbagai jenis perbuatan yang dilarang oleh Allah mengenai kehormatan, baik itu yang sifatnya hudud seperti jarimah qadzaf, maupun yang bersifat ta’zir, seperti dilarang menghina orang lain, membuka aib orang lain,dll. Hukum pidana Islam memberikan dasar hukum pada pihak terpidana mengacu pada al-Qur’an yang menetapkan bahwa balasan untuk suatu perbuatan jahat harus sebanding dengan perbuatan itu.
Islam memasukkan pencemaran nama baik ini kepada kejahatan yang ada hubungannya dengan pergaulan dan kepentingan umum yang mengakibatkan pengaruh buruk terhadap hak-hak perorangan dan masyarakat yang begitu meluas dan mendalam dampaknya karena hukum Islam sangat menjaga kehormatan setiap manusia.
Maka hukum Islam selain menetapkan hukuman hudud bagi pelaku qadzaf, juga menetapkan hukuman duniawi untuk jenis perbuatan lain yang merendahkan kehormatan manusia yaitu berupa hukuman Ta’zir yang pelaksanaan hukumannya diserahkan kepada penguasa atau hakim atau mereka yang mempunyai kekuasaan yudikatif.[4] Selain menetapkan hukuman seperti tersebut diatas, Islam juga mengancam para pelaku pencemaran nama baik orang lain dengan ancaman Neraka diakhirat kelak, karena Islam sangat menjaga kehormatan dan nama baik seseorang hambanya.[5]



1.4.  Penjelasan Istilah
            Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dan kesalahpahaman dalam membaca serta mengikuti pembahasan skripsi ini, maka penulis merasa perlu menjelaskan beberapa pengertian istilah yang berkenaan dengan “Tindak Pidana  Pencemaran Nama Baik Dalam Aturan Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Islam”
Istilah yang ingin penulis jelaskan adalah sebagai berikut :
1.4.1. Tindak Pidana
            Tindak pidana dalam hukum positif berasal dari kata stafbarfeit (perbuatan yang dapat dipidana). Menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.[6]
            Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan, bahwa tindak pidana yaitu suatu perbuatan yang berupa larangan dan apabila dilakukan akan dikenai ancaman (sanksi).
1.4.2. Hukum Islam
Hukum Islam berasal dari dua kata yaitu : hukum dan Islam. Hukum berasal dari kata Al-hukm yang berarti menetapkan sesuatu atau meniadakannya. Secara bahasa, Al-Hukm juga mempunyai pengertian al-Qada’ (ketetapan) dan al-Mani’ (pencegahan).
Sedangkan Ulama Usul Fiqh mendefinisikan hukum dengan : “tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan Mukallaf, baik berupa tuntutan pemilikan atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, penghalang sah, batal, rukhsah atau azimah. [7]
Sedangkan Islam berasal dari kata اسلاما، يسلم، اسلام yang artinya selamat sejahtera, atau سلم yang artinya : kedamaian, kepatuhan dan kutundukkan. Jadi Islam adalah: agama yang diwahyukan Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW, dan isyariatkan kepada umat manusia, sejak nabi Adam As hingga nabi Muhammad SAW. Sebagai pedoman dan tuntunan dalam menjalankan kehidupan di dunia. Secara bahasa Islam diartikan dengan pengerahan diri sepenuhnya kepada Allah Yang Maha Esa sebagai perlambangan kepatuhan dan kutundukkan kepadaNya. [8]

Sebagian ulama mengartikan bahwa hukum Islam dan syariat Islam sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Mahmud Syaltut :
الشريعة هى ا لنظم التى شر عها الله او شر ع ا صو لها ليأ خذ الإنسان بها بنفسه فى علا قتة بربه وعلا قته بأخيه المسلم وعلاقته بأخيه الإنسان وعلا قته بالكون و علاقته بالحياة.
Artinya :   Syariat itu adalah peraturan-peraturan yang disyariatkan oleh Allah SWT atau disyariatkan prinsip-prinsip agar dapat diambil manfaat oleh manusia dengan syariat itu dalam hubungan dengan Tuhannya dengan saudaranya yang muslim, sesama manusia, alam semesta dan hubungannya dengan kehidupan. [9]

Menurut Anwar Haryono dalam bukunya : “ Hukum Islam keluasan dan keadilan.” Hukum yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW yang diwajibkan kepada umat Islam untuk mengetahui dengan sebaik-baiknya hubungan dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia.[10]
1.4.3. Hukum Positif
Hukum positif adalah hukum yang sedang berlaku disuatu Negara. Maka huum positif yag dimaksud disini adlah hukum yang berlaku di Indonesia.[11]
1.4.3. Nama Baik
            Nama baik adalah gabungan dari dua suku kata yaitu : nama yang berarti sebutan atau panggilan kepada seseorang dan baik yang berarti bagus, mulia, terhormat. Jadi bila digabungkan maka arti dari nama baik adalah kehormatan atau kemuliaan.[12]
1.4.4. pencemaran nama baik.
            Nama baik sebagaimana telah penulis jelaskan diatas adalah merupakan kehormatan yang dimiliki oleh seseorang, jadi jika ditambahkan dengan kata pencemaran yang berarti proses,cara, tindakan mencemari, maka pengertian dari pencemaran nama baik adalah tindakan seseorang yang


[1] Leden Marpaung. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan: Pengertian dan Penerapannya. (Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada, 1997)  hlm : 12

[2] H. Hilman Hadikusuma. Bahasa Hukum Indonesia. ( Alumni. Bandung. 1992)  hlm. 127

[3] Prita Mulyasari vs Rumah Sakit Omni dan Internet Marketing.  Diakses pada tanggal 22 Februari 2011. Dari situs.http://www.baliorange.web.id/kasus.
           [4] Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. Politik Hukum Pidana.( Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005) Hlm. 129.
              [5] [5]Yusuf Qardhawi, Halal Haram Dalam Islam. (Terj.Abu Sa’id al-Falahi, Aunur Rafiq Shaleh Tamhid) (Jakarta. Rabbani pres,2000 )Hlm. 441
[6]Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), Hlm. 75.


[7]Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003)  hlm.2-3.

[8] Ibid, Hal. 741-742

[9]Mahmud Syaltut,. Al-Islam Wa al-Syariat,( Mesir: Darul Qalam, 1996,)  Hlm. 12.

[10]Anwar Haryono, Hukum Islam Keluasan dan Keadilan. ( Jakarta: Bulan Bintang 1968.) Hlm.18.

[11] Alik Ibe. Hukum Positif (Positif Law) Maret 2009. Diakses tanggal 18 Maret 2011 dari situs http://alikibe.blogspot.com/2009/03/hukum-positif-positive-law.html
                [12] Peter Salim, Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer,  (Jakarta: English Press 1995.) Hlm. 350.




[1] Musthafa al-‘Adawi. Fiqh al-Akhlaq wa al-Mu’amalat baina al-Mu’minin ( Terj. Salim Bazemool, Taufik Damas. Muhammad Arifyanto)  (Jakarta, PT.al-Ma’arif. 2005)  hlm :502

[2] Amir Syarifuddin. Garis-garis Besar Fiqh. (Jakarta: Kencana, 2003)  hlm :287

2 komentar:

  1. CASINO RULES - 100% Up To €/$1000 + 200 Spins - Casino Roll
    Casino m2 슬롯 Roll's 11토토 review on 게임 사 this popular Irish online bet365 배당 casino. Read its casino game options, bonuses, latest promotions and much more. 강인경 마루에몽

    BalasHapus
  2. Casinos Near Harrah's Cherokee Casino & Hotel
    1 Harrah's Cherokee Casino & Hotel · 2. 충청남도 출장마사지 Lincoln Casino & 태백 출장마사지 Hotel · 3. Hollywood Casino 보령 출장마사지 at Kansas Speedway · 4. Desert 세종특별자치 출장샵 Inn Casino · 5. Days Inn by Wyndham 김천 출장안마 Cherokee

    BalasHapus